Indoborneonews,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wadirut BRI, Catur Budi Hartono. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI tahun 2020-2024.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CBH Karyawan BUMN,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
KPK telah mendalami mekanisme penyewaan mesin EDC oleh bank BRI. Pendalaman dilakukan setelah memeriksa Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamila Sriningsih.
Lea diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI 2020 – 2024. “Tapi juga ada mekanisme sewa-menyewanya, kemudian itu didalami pengkondisian yang dilakukan,” kata Budi.
Ia membeberkan, mekanisme yang didalami terkait pengaturan harga sewa yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan EDC. “Termasuk pengaturan harga dari proses pengadaan yang kemudian diduga ada kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan mesin EDC,” ujarnya.
KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI. Dalam kasus ini, KPK mengungkap ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka.
Pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024. Kedua, pengadaan FMS EDC 2021–2024 Rp1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan EDC Android PT BRI 2020-2024. Tim masih melakukan tindak lanjut,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, dugaan korupsi dari dua pengadaan ini mencapai Rp744 Miliar. “Menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,” kata Asep.
Sumber Kbrn