Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng

Indoborneonews,JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Tiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group

“Amar putusan, JPU = kabul,” bunyi amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).

Putusan kasasi ini diketok pada Senin (15/9/2025) lalu.

Majelis hakim perkara dengan nomor perkara 8432 K/PID.SUS/2025 ini yakni Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggotanya, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi.

Sebagai informasi, tiga hakim pemberi vonis lepas ini sudah dibawa ke meja hijau terkait dugaan suap. Mereka didakwa menerima suap Rp21,9 miliar.

Ketiganya yakni Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Dari jumlah tersebut, Djuyamto diduga mengantongi Rp9,7 miliar. Sementara Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing Rp6,2 miliar.

Uang tersebut diduga diterima dari Ariyanto selaku perwakilan tiga terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Uang diberikan agar perkara tersebut divonis lepas.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Jaksa menjelaskan, total tiga terdakwa korporasi itu memberikan suap Rp40 miliar. Selain diterima tiga hakim, uang itu juga ditujukan kepada eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan.

Sumber inew.id
Editor : Reza Fajri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *