PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Kasus ini terungkap dalam rangka Operasi Thunder 2025 yang digelar Mabes Polri sejak 15 September hingga 15 Oktober 2025.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andi Kurniawan menjelaskan Subdit IV berhasil menangkap dua tersangka berinisial DW dan B. Keduanya kedapatan menyimpan, mengangkut, hingga memperdagangkan sisik trenggiling yang termasuk Appendix I CITES.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu karung plastik berisi sisik trenggiling seberat 24,177 kilogram, satu unit mobil, dokumen kendaraan serta dua ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Menurut hasil penyidikan, DW berperan sebagai pengumpul sisik dari sejumlah petani di Bukit Gado-gado, Padang, dan Lubuk Alung, Padang Pariaman. Dia membeli sisik dengan harga Rp300.000 per kilogram, lalu menjual kepada B seharga Rp1,3 juta per kilogram. Selanjutnya, B menjualnya kembali dengan harga Rp2,8 juta per kilogram.
DW membeli sisik dari petani, kemudian menjualnya kepada B. dengan harga lebih tinggi. Selanjutnya B. mencari pembeli dengan harga hampir tiga kali lipat,” ujar Kombes Pol Andi Kurniawan, Jumat (26/9/2025).
Saat keduanya hendak melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan. Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman pidana berat karena memperdagangkan satwa dilindungi yang terancam punah.
“Trenggiling merupakan salah satu satwa yang sangat terancam punah. Perdagangan sisiknya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara merusak kelestarian alam,” kata Andi Kurniawan.
Polda Sumbar juga bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi memburu atau memperdagangkan satwa dilindungi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, kasus ini adalah bukti komitmen kepolisian menjaga kelestarian lingkungan.
“Upaya ini bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari menjaga ekosistem serta mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas perburuan maupun perdagangan ilegal satwa,” ujarnya.
Sumber inews.id