Sampit , Indoborneo news — Sidang banding yang diajukan oleh penggugat Hasyim Cs terhadap Koperasi Unit Desa ( KUD) Sumber Alam desa Sumber Makmur kecamatan parenggean, Kotim terkait tuduhan perbuatan melawan hukum / PMH dengan nomor 93/PDT/2025/PT PLK, Pengadilan tinggi Palangkaraya secara tegas dan jelas telah menguatkan putusan pengadilan negeri Sampit nomor 25/Pdt G/2025/PN SPT. tanggal 22 Oktober 2025 silam
putusan perkara pengadilan negeri sampit nomor 25/Pdt G/2025/pn spt,antara lain :
1. Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima
Dengan keluarnya putusan banding dari pengadilan tinggi Palangkaraya ini, pihak pengurus KUD Sumber Alam dan para anggotanya bisa bernafas dengan lega
Isi putusan pengadilan tinggi Palangkaraya, antara lain
1. Menerima permohonan banding dari para pembanding yang semula para penggugat
2. Menguatkan putusan pengadilan negeri sampit seluruhnya.
Namun demikian, kemenangan dalam sidang banding ini belum mutlak, karena ada kemungkinan penggugat bisa saja tidak terima dengan putusan pengadilan tinggi Palangkaraya dan akan naik ke sidang kasasi
Riyan ivanto sebagai kuasa hukum KUD sumber Alam, merasa sangat puas atas keputusan majelis hakim pengadilan tinggi Palangkaraya, karena menurutnya keputusan majelis hakim sudah tepat dan sesuai dengan hukum yang seharusnya
‘ Iya saya sebagai kuasa hukum KUD Sumber Alam, merasa bahwa keputusan yang mulia Hakim sudah tepat sasaran,” Ujarnya.
Ditempat terpisah, Subakir ketua KUD Sumber Alam mengatakan, bahwa dirinya siap memperjuangkan nasib para anggotanya dalam memperoleh sisa hasil kebun /SHK sawit yang sesuai dengan seharusnya
” Saya dan pengurus akan tetap komitmen menjaga amanah yang diberikan semua anggota KUD kepada kami, dan kami akan terus berusaha mengelola KUD Sumber Alam dengan baik, supaya sesuai dengan harapan mereka . ( jk)








