Parenggean, Indoborneo news media — seorang mantan kepala desa/ kades berinisial N, diduga telah membuat dan menggandakan surat keterangan tanah di desanya dan telah berhasil menjual kepihak kedua, selama kurun waktu 3 periode masa jabatannya
Mengetahui hal tersebut,masyarakat yang diwakili oleh Dikdik Gunadi selalu Kades desa sumber makmur,kecamatan Parenggean kabupaten kotawaringin timur,telah sepakat akan melaporkan mantan kades tersebut kepihak berwajib, dalam hal ini laporan pertama akan ditujukan ke pengadilan negeri sampit , supaya memutuskan dan mengadili mantan kades sesuai dengan hukum yang berlaku
Dikdik Gunadi menjelaskan bahwa seharusnya tanah – tanah tersebut harusnya diberikan kepada masyarakat desa sumber makmur, bukan dijual ke pihak luar, karena tanah tersebut adalah tanah transmigrasi, sesuai dengan peruntukannya tanah transmigrasi adalah untuk kemakmuran masyarakat transmigrasi
” Saya selaku kepala desa, mewakili masyarakat, akan berusaha meluruskan masalah tanah restan yang lebih terkenal dengan nama x bejarau tersebut, karena tanah ini tanah restan transmigrasi, dan seharusnya untuk kemakmuran masyarakat desa sumber makmur, tapi pada kenyataannya, tanah – tanah ini dikuasai oleh orang luar desa, lebih parah lagi orang luar pulau, ‘ ujarnya
” Kami melalui kuasa Hukum Riyan Ivanto S.H dalam minggu ini akan mendaftarkan kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan ini ke pengadilan negeri Sampit, karena kami menemukan beberapa bukti kuat bahwa mantan kades membuat dan menggandakan SKT dan menjual lewat kaki tangannya,
06 Januari 2026 ,Ditempat terpisah Riyan Ivanto SH mengatakan bahwa dirinya sudah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menuntut mantan kades berinisial N tersebut, dan harapannya dalam minggu ini udah selesai dan udah bisa didaftarkan ke pengadilan negeri Sampit
” Iya kami akan segera mendaftarkan kasus ini ke pengadilan negeri Sampit, karena berkas yang kita butuhkan sudah lengkap,tinggal beberapa bagian kecil saja. ( Jk)








