Panggilan Sidang Perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum / PMH dengan Tergugat Mantan Kepala Desa Sumber Makmur.

Sampit , Indoborneo news — panggilan sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum / PMH akan digelar di Pengadilan Negeri sampit pada senin 09 februari 2026

Sidang dengan nomor perkara : 11/ Pdt G/ 2026 / PN Spt antara Dikdik Gunadi dan Subakir ( penggugat) melawan Mantan kades sumber Makmur , Ngadenan dan 37 tergugat lainnya rencana akan dilakukan sesuai jadwal panggilan sidang, yang sudah diterima oleh kuasa hukum Dikdik Gunadi,dari kantor hukum Riyan Ivanto S.H jumat 30 Januari 2026 sidang akan digelar pada senin 09 februari 2026 sekitar jam 09.00 waktu setempat, diruang sidang Pengadilan Negeri sampit

Dasar dari gugatan para penggugat adalah , mantan kades ngadenan diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum , diantaranya adalah ;

Tergugat telah menerbitkan sejumlah surat pernyataan tanah, yang jumlahnya melewati jumlah luasan tanah itu sendiri, tanah transmigrasi yang terkenal dengan sebutan tanah ex komplain Bejarau ini luasnya 250 hektare, sedangkan SKT yang dibuat tergugat sebanyak 367 SKT yang masing-masing luas tanah SKT adalah 2 hektare

Jadi dalam hitungan kasar 367 surat x 2 hektare = 734 hektare
oleh sebab diatas maka masyarakat desa sumber Makmur yang merasa dirinya dirugikan, meminta agar Kades Dikdik Gunadi meluruskan hal tersebut dengan melakukan pelaporan ke pengadilan Negeri sampit

Tanah ex komplain Bejarau adalah tanah transmigrasi dan diberikan oleh pemerintah untuk kemakmuran masyarakat transmigrasi, namun oleh mantan kades ngadenan disalah gunakan

Perbuatan melawan hukum mantan kades ini berimbas ke Koperasi Unit Desa sumber Alam, dimana setiap SKT terbitan mantan kades Ngadenan, semuanya sudah dapat sisa hasil kebun dan ironisnya penerima manfaat SHK malah orang diluar desa sumber Makmur

” Usut punya usut, diduga setelah membuat ratusan SKT ini, mantan kades menjual surat – surat ini ke pihak luar yang sekarang menerima manfaat, ” Ujar Dikdik Gunadi

” Kami pihak desa akan bekerja sama dengan KUD Sumber Alam, melalui kuasa hukum kami, Riyan Ivanto S.H & Partner akan terus berjuang agar tanah transmigrasi yang semestinya untuk kepentingan masyarakat transmigrasi, benar- benar tepat sasaran, ” Tandasnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *