Hukum  

Aksi Nekat Pencurian di Kebun Sawit PT WNL Berujung Penangkapan, Pelaku Tak Berkutik

Sampit.Indoborneonews.com– Aksi nekat pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria berinisial SU (33) akhirnya tak berkutik setelah diamankan oleh aparat Polsek Cempaga Hulu usai kepergok mencuri di area perkebunan PT Windu Nabati Lestari (WNL).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Divisi IV Pelantaran, Blok B11 PAGE, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cempaga Hulu pada Sabtu, 2 Mei 2026 pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas keamanan (security) estate di lokasi yang dikenal rawan pencurian.

Saat melakukan patroli, petugas menemukan bekas panen baru berupa potongan pelepah sawit yang mencurigakan. Menindaklanjuti temuan tersebut, security melakukan penyisiran hingga akhirnya mendapati dua orang tengah melangsir buah sawit dari dalam blok perkebunan.

Temuan itu segera dilaporkan kepada komandan regu (Danru) security. Tak lama berselang, tim security gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.

“Setibanya di lokasi, petugas melihat satu orang pelaku sedang memuat buah sawit ke dalam angkong. Saat itulah dilakukan penyergapan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Edy Wiyoko, Minggu (3/5/2026).

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dodos bertangkai kayu, satu unit angkong, serta 60 janjang buah sawit hasil curian.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor wilayah 3 Metro Pundu sebelum diserahkan ke Polsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.983.197,6.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 20 ayat (1) huruf c, serta Pasal 476 sub Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian. (Timred).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *