Pria Bertato Diduga Gagal Edarkan Sabu, Berakhir Diringkus Polisi di Depan Travel Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Indoborneo News — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bertato beserta barang bukti empat paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 20,22 gram.

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi, tepatnya di depan UMBA Travel, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Tersangka yang diamankan diketahui berinisial C (43), warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Barang bukti (BB) berhasil diamankan petugas kepolisian.

“Saat tersangka berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang turut disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket diduga shabu yang disimpan di dalam plastik bening pada lipatan celana bagian depan milik tersangka,“ jelas Kasat, Rabu (13/5).

Yonika juga menyampaikan, selain narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain, diantaranya 1 sendok sabu, 1 pack plastik klip, 1 batang pipet kaca, dan 1 korek api mancis.

Lalu, ditemukan 1 bong lengkap dengan sedotan, 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 150.000. Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui merupakan milik tersangka.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“ pungkasnya.
(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *