SAMPIT – INDOBORNEO NEWS
Seorang berinisial A.P, resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh Suriyansyah, atas dugaan tindak pidana penggelapan unit pickup.
Pelaporan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan didampingi oleh dua orang penasihat hukumnya, salah satunya adalah Yunanto, S.H., M.H.
Kendaraan yang menjadi pokok perkara adalah 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry Pick Up 1.5 AC PS tahun 2022, yang awalnya dikuasai oleh Suriyansyah melalui skema pembiayaan atau kredit. Namun karena alasan tertentu, pada Agustus 2023, kendaraan tersebut diserahkan kepada A.P melalui kesepakatan take over.
Menurut keterangan penasihat hukum, setelah menerima kendaraan, A.P diduga memindahtangankan kendaraan tersebut kepada pihak lain yang tidak diketahui identitasnya. Sejak itu, tidak ada lagi kewajiban angsuran yang dibayarkan, baik kepada pihak pembiayaan maupun kepada pihak pertama, dan kendaraan pun kini tidak diketahui keberadaannya.
“Klien kami menyerahkan unit kepada A.P dengan itikad baik dalam skema take over. Namun, setelah itu justru terjadi pengalihan secara sepihak kepada pihak keempat, yang diduga tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan klien kami dan pihak pembiayaan,” jelas Yunanto, S.H., M.H., salah satu penasihat hukum pelapor.
Atas dasar tersebut, Suriyansyah merasa dirugikan secara materil dan melaporkan A.P ke pihak yang berwajib dengan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Jurnalis; Alpi
Redaksi//