Indoborneonews,Entikong – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau mengamankan MA (42), warga Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. MA diamankan polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Dusun Meliau Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya MA berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba.
“Tim kami berhasil mengamankan seorang tersangka, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Meliau,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, Kamis (31/7/2025)
Disampaikan Eko, dalam penggeledahan yang dilakukan dirumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat 18 gram. Selain itu, diamankan pula alat-alat pendukung seperti plastik klip kosong, sendok takar, timbangan digital, serta satu unit handphone.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik MA. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kasus ini, kata Eko, masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Sumber kbrn