Indoborneonews,Jakarta – Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan keinginanya untuk belajar tentang hukum. Hal ini dikatakan Hasto usai keluar dari rumah tahanan KPK.
“Saya telah mengambil keputusan untuk mengambil kuliah hukum. Maka saya mengambil S1 hukum di Universitas Terbuka, dan sudah diterima sebagai mahasiswa,” kata Hasto di rutan KPK dikutip, Sabtu (2/8/2025).
Langkah itu diambil bukan semata-mata hanya gelar, melainkan untuk mendukung penegakan hukum yang seharusnya. “Mendukung supremasi hukum, dan mencegah anti-korupsi,an saya sudah menetapkan langkah-langkah selanjutnya,” kata Hasto.
Hasto Kristiyanto resmi bebas dari rumah tahanan KPK, Jumat (1/8/2025) Malam. Sebelumnya Hasto merupakan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan, Harun Masiku.
“Seluruh masyarakat Indonesia khususnya simpatisan anggota dan kader PDIP hari ini, 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur. -Tadi pagi saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya,” kata Hasto di rutan KPK, Jumat (1/8/2025).
Tak lupa, Hasto mengucapkan rasa terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri. Selain itu, kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mengucapkan terima kasih yang pertama doa dan dukungan ibu megawati dan seluruh kader PDIP. Kedua kepada Presiden Prabowo atas keputusan amnesty tersebut yang mendapatkan pertimbangan dari DPR RI, kami ucapkan banyak terimakasih,” kata Hasto.
Diketahui, Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara yang terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana. Amnesti itu termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar rapat bersama pemerintah. Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan,” kata Sufmi Dasco di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sumber kbrn