Indoborneonews,Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan, perlu kajian untuk melarang penggunaan vape di Indonesia. Penegasan itu terkait kemungkinan Indonesia akan melarang rokok elektrik atau vape seperti di Singapura.
“Iya ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” kata Irjen Suyudi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Suyudi mengatakan pihaknya perlu mengecek kembali data peredaran narkotika melalui vape kendati tidak menampik terdapat ada kasus tersebut. Pihaknya meminta waktu untuk mengkaji termasuk apakah perlu dimasukan ke Rancangan Undang-Undang Narkotika.
“Kita harus melihat data, kemungkinan itu pasti ada saja (Narkoba di vape) tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini,” tegasnya.
Ia menegaskan pihaknya akan berkomitmen untuk memerangi narkotika di Tanah Air. Suyudi mengutip data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023, jumlah penyalahgunaan narkoba cukup besar yakni 3,3 juta orang.
BNN mengungkap kasus narkoba dikalangan mahasiswa dan pelajar memprihatinkan yakni 800 ribu orang. Oleh sebab itu, pemberantasan narkoba di Indonesia sangat serius dan penting.
“Narkoba harus kita tindak tegas, War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan. Kalau kita lihat di lembaga pemasyarakata, 200 ribu itu adalah pelaku narkoba yang selama ini di dalam lapas,” ujarnya.
“Dari data kami tahun 2025 bahwa jumlah penyalahguna yg tergolong dari pelajar dan mahasiswa jumlahnya cukup besar hampir 800 ribu. Artinya dari data awal ini, kami sangat menyadari bahwa pemberantasan narkoba di Indonesia sangat serius,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pemberantasan narkoba harus melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti tokoh agama dan masyarakat. Pihaknya juga akan menindak secara tegas dalam penanganan kasus narkoba di Indonesia.
“Bergandengan tangan bersama-sama kita memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia. Kita berharap ke depan penyalahgunaan narkoba di Indonesia ini bisa menurun secara signifikan,” harapnya.
“Semoga apa yang kita cita-citakan untuk Indonesia Emas 2045 dapat terwujud. Generasi muda kita dapat kita jaga, dapat kita selamatkan untuk jauh dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia,” ucap Suyudi.
Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrance Wong melarang penggunaan vape di negaranya sejak 17 Agustus 2025. Bagi pelanggar, denda maksimum mencapai 2.000 dollar Singapura (Atau sekitar Rp25 juta)
Sumber kbrn