Indoborneonews,Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 kosmetik wanita. Pencabutan tersebut dikarenakan promosi kosmetik tersebut menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan.
Klaim menyesatkan yang dimaksud yaitu seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, dan mengatasi keputihan. Bahkan ada juga klaim yang menyebut tentang merapatkan organ intim wanita.
“Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Selasa (12/8/2025).
Menurut Taruna, peraturan tersebut menyebutkan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan. Selain itu juga mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran,” katanya.
Taruna mengatakan, promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan merupakan tindakan menyesatkan. Selain itu juga klaimnya akan sangat berpotensi merugikan konsumen.
“Penggunaan produk pada area tubuh sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita berisiko menimbulkan dampak kesehatan. Termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi,” katanya.
Taruna menegaskan, para pelaku usaha kosmetik harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya dalam iklan atau promosi produk.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan produk kosmetik. Apalgi jika klaimnya mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.
“BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik,” ujarnya.
Sumber kbrn