indoborneo news,Jakarta -Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban meminta pemerintah segera membuat Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru. Hal ini sebagai bagian dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil soal UU Cipta Kerja.
“Kehadiran Presiden dianggap wujud kepedulian terhadap bagi kami para buruh. Kami berharap Prabowo segera memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan kerja bagi para pekerja,” ujar Elly, dihadapan Presiden Prabowo Subianto pada acara Peringatan Hari Buruh Internasional, di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Selain itu, buruh juga meminta pemerintah merevisi jaminan sosial agar mencakup pekerja informal, terutama enam juta pekerja digital. Mereka mendesak Presiden segera mengambil langkah konkret untuk melindungi kelompok ini.
“Kami buruh juga siap bekerja sama dengan pemerintah membahas pembentukan satuan tugas ketenagakerjaan. Kami juga mengapresiasi kehadiran Presiden dan terus menyuarakan perjuangan demi perbaikan nasib buruh,” kata Elly.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh, beberapa serikat pekerja, dan dua buruh karena UU tersebut dinilai merugikan hak-hak pekerja.
MK memerintahkan pemerintah segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tumpang tindih aturan dinilai membingungkan pekerja dan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, pembentukan UU ketenagakerjaan yang baru bertujuan untuk mengurai masalah ketidakharmonisan aturan yang ada. “Sejumlah aturan turunan, termasuk peraturan pemerintah, dimasukkan ke dalam undang-undang baru agar lebih jelas dan terstruktur,” ujarnya.
MK membagi pertimbangan hukumnya ke dalam enam isu utama. Isu tersebut meliputi tenaga kerja asing, PKWT, outsourcing, upah, PHK, serta pesangon dan kompensasi. (Nadia Putri)
sumber kbrn