Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Panggil Mantan Petinggi Telkom

Indoborneonews,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa mantan petinggi PT Telkom. Mereka akan diperiksa terkait dugaan korupsi terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023.

Mereka, Dian Rachmawan (Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (Persero) 2017-2019), Johannes Filandow (Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi). Irma Dilarama (Executive Account Manager PT Telkom (Persero) tahun 2018), dan M Amperandus Simanjuntak (EGM Planning and Development PT TELKOM).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (4/8/2025).

KPK mengungkap bahwa pengadaan tersebut dikerjakan oleh Telkom dan Pertamina. Telkom disebut menyediakan infrastruktur dan solusi digital untuk mendukung program digitalisasi SPBU Pertamina.

Termasuk sistem pemantauan stok dan penjualan BBM, transaksi pembayaran, serta pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi. Proses digitalisasi terjadi saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick respons (QR) bagi pelanggan bersubsidi.

Diduga terjadi penyimpangan dengan modus penggelembungan nilai atas setiap bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan. “Itu ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (25/5/2025).

KPK masih menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina dengan PT Telkom. KPK menjelaskan penyidik masih mempelajari modus korupsi dalam kasus ini.

“Masih berlangsung penyidikannya, termasuk juga perhitungan kerugian negaranya. Tentunya penyidik dalam hal ini akan mempelajari semua bentuk tindak pidana korupsi yang ada di situ,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (10/4/2025).

Berdasarkan informasi, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada bulan September 2024. “Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak September 2024,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

KPK telah menjerat sejumlah tersangka guna meminta pertanggungjawaban hukum atas perbuatan proyek tersebut.  Namun, Tessa belum mau menjelaskan lebih lanjut identitas dan jumlah tersangka yang telah dijerat atas kasus ini.

Berdasarkan informasi dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah E yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.

Adapun KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka tersebut ke luar negeri selama enam bulan. Perpanjangan pencegahan dapat dilakukan jika dibutuhkan penyidik.

Sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *