Diputuskan Presiden, Mensos Jelaskan Alur Pemberian Gelar Pahlawan

indoborneo news, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, menyatakan keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Kementerian Sosial (Kemensos) hanya menerima usulan dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi serta masyarakat.

Usulan itu kemudian ditampung dan dikaji Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Hasil kajian tersebut nantinya diserahkan kepada Dewan Gelar sebagai bahan pertimbangan akhir untuk Presiden.

“Intinya setiap usulan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Bupati/Wali Kota setempat kemudian diteruskan kepada Gubernur,” ujar Mensos, Kamis (1/5/2025). Menurut dia, setelah melalui TP2GP baru diserahkan kepada Kemensos melalui Dewan Gelar.

Menurut Gus Ipul, panggilannya, terdapat puluhan nama tokoh yang diusung untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Termasuk di antaranya dua mantan Presiden RI yaitu Presiden Ke-2 Soeharto dan Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Mensos memperkirakan keputusan akhir pemberian gelar Pahlawan Nasional 2025 akan berlangsung pada Oktober atau November mendatang. “Jadi, Presiden nanti akan memutuskan pada bulan-bulan tersebut,” ujarnya.

Gus Ipul juga menanggapi masuknya nama dua mantan Presiden RI untuk diajukan sebagai Pahlawan Nasional. Menurut dia, mereka berpeluang besar mendapatkan gelar Pahlawan Nasional karena telah memenuhi persyaratan dokumen yang diajukan.

Secara normatif seluruh persyaratan untuk menjadikan beliau berdua sebagai pahlawan sudah terpenuhi,” ujarnya. “Pak Harto dan Gus Dur berpeluang mendapat gelar pahlawan pada tahun ini”.

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *