Indoborneonews, JAKARTA – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi meninggal dunia, Selasa (16/12/2025). Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021–2022 itu mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Politisi PDIP ini menjalani perawatan intensif akibat kanker kelenjar getah bening atau limfoma serta gangguan autoimun.
Kabar meninggalnya politisi PDI Perjuangan tersebut dikonfirmasi kuasa hukum almarhum, Harmawan H Adam. “Iya benar, Pak Kusnadi klien kami meninggal pukul 14.01 WIB di RS,” ujar Adam saat dikonfirmasi.
Rencananya, jenazah Kusnadi akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan penyidikan pekara yang menjerat Kusnadi dihentikan demi hukum. Sementara itu, penyidikan terhadap 20 tersangka lain tetap berjalan.
” Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum, karena tersangka meninggal dunia,” kata Asep saat dihubungi wartawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penghentian penyidikan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia. Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, pendidikannya tetap berlanjut,” tutur dia.
Diketahui, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021–2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.
Sumber inews.id












