Gakkum Kehutanan Amankan Kayu Tanpa Dokumen di Batam

Indoborneonews,Jakarta – Tim Gabungan Gakkum Kehutanan Kemenhut bersama Bakamla RI, berhasil mengamankan 443 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen. Kayu tanpa ada Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) ditemui di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam.

Penindakan peredaran hasil hutan kayu ilegal ini, dilakukan atas adanya aktivitas bongkar muat kayu olahan di Pelabuhan Rakyat Sagulung. Kemenhut dan Bakamla bergerak cepat menuju lokasi, dan menemukan kegiatan pembongkaran kayu olahan.

“Pembongkaran kayu olahan dari Kapal KLM AAL DELIMA dan dipindahkan ke truk. Kapal yang dinahkodai ER (58) bersama dengan tiga orang ABK telah mengangkut kayu olahan sebanyak 443 batang,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Hari menjelaskan, kayu olahan ilegal itu berjenis meranti dan rimba campuran dengan berbagai ukuran. Sebanyak 108 batang kayu olahan telah diangkut dari Kapal AAL DELIMA ke Kota Batam.

“Sedangkan, sisanya 335 batang masih berada di kapal. Kemudian Tim mengamankan kayu yang berada di Kapal KLM AAL DELIMA tersebut,” ucap Hari.

Penyidik Gakkumhut telah mengamankan barang bukti kayu olahan, dokumen kayu dan kapal. Serta memeriksa nahkoda dan saksi-saksi yang mengetahui tindak pidana ini.

Pelaku terancam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013. Yakni, tentang Pencegahan Perusakan Hutan.

Pelaku itu pun terancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar. Dari hasil pemeriksaan Nahkoda, Saksi-Saksi, kayu olahan sebanyak 443 batang dengan volume 61,55 m3 dimuat pada tanggal 2 September 2025.

Kayu tersebut dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabuoaten Kepulauan Meranti. “Hal ini disinyalir sebagai modus baru dalam mengangkut kayu-kayu olahan ilegal yang berasal dari kawasan hutan,” ujar Hari.

Sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *