SAMPIT.Indoborneonews.com – Suasana Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit tahun ini membawa kabar penuh harapan bagi ratusan warga binaan. Sebanyak 509 narapidana menerima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2026, dan tujuh orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus II.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas sikap baik, kepatuhan, serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan bahwa remisi khusus Idulfitri merupakan momentum penting yang tidak hanya bermakna secara hukum, tetapi juga secara kemanusiaan. Menurutnya, Hari Raya Idulfitri menjadi saat yang tepat untuk menumbuhkan semangat baru bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri.
“Remisi khusus Hari Raya Idulfitri ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).

Berdasarkan data per 13 Maret 2026, jumlah warga binaan beragama Islam di Lapas Kelas IIB Sampit tercatat sebanyak 763 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 170 orang merupakan tahanan dan 593 orang berstatus narapidana. Dari total narapidana tersebut, 509 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Rinciannya, untuk Remisi Khusus I sebanyak 171 orang. Dari jumlah tersebut, 151 orang menerima remisi 15 hari, sementara 20 orang lainnya memperoleh remisi 1 bulan. Kemudian pada kategori remisi lanjutan, terdapat 338 orang penerima, dengan rincian 296 orang mendapat remisi 1 bulan, 38 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 4 orang lainnya memperoleh remisi 2 bulan.
Sementara itu, pada kategori Remisi Khusus II atau remisi yang langsung mengantarkan narapidana bebas, terdapat 7 orang penerima. Dari jumlah tersebut, 5 orang menerima remisi 15 hari, dan 2 orang lainnya memperoleh remisi 1 bulan.
Muhammad Yani menegaskan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari proses pembinaan yang dirancang untuk membentuk sikap disiplin, tanggung jawab, dan kesiapan warga binaan dalam menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.
“Idulfitri adalah momen yang sarat dengan makna pengampunan, introspeksi, dan kesempatan untuk memulai lembaran baru. Bagi warga binaan, remisi ini bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi juga pesan bahwa selalu ada ruang untuk berubah, memperbaiki diri, dan kembali menjadi bagian yang baik di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pihak lapas terus mendorong seluruh warga binaan agar aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Dengan demikian, masa pidana yang dijalani tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi proses pembelajaran menuju kehidupan yang lebih terarah.
Pemberian remisi khusus keagamaan pada momen Idulfitri juga menghadirkan suasana haru di lingkungan lapas. Bagi para penerima, remisi menjadi hadiah yang penuh makna di hari kemenangan. Terlebih bagi tujuh warga binaan yang langsung bebas, Idulfitri tahun ini menjadi titik awal baru untuk kembali ke keluarga dan menata masa depan dengan lebih baik.
Melalui kebijakan ini, negara tidak hanya menjalankan fungsi pemidanaan, tetapi juga memperlihatkan sisi pembinaan yang humanis. Remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan, yakni memberi kesempatan kepada warga binaan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih siap, lebih sadar, dan lebih bertanggung jawab. (Red)












