Indoborneonews, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi menyepakati sebuah Kerangka Kerja untuk merundingkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Perjanjian ini bertujuan memperkuat hubungan ekonomi bilateral dan memberikan akses pasar yang belum pernah terjadi bagi eksportir kedua negara.
Kedua negara menegaskan perjanjian ini akan melengkapi hubungan dagang yang telah terjalin selama puluhan tahun. Salah satu dasar hubungan tersebut adalah Trade and Investment Framework Agreement yang ditandatangani pada 1996.
Kesepakatan perjanjian ini disampaikan melalui pernyataan yang dirilis oleh Gedung Putih, Selasa (22/7/2025). Perjanjian baru ini diharapkan membawa peningkatan signifikan dalam akses pasar, penghapusan hambatan dagang, serta peningkatan kerja sama ekonomi strategis.
Salah satu poin utamanya adalah penghapusan sekitar 99 persen tarif impor Indonesia terhadap berbagai produk industri dan pertanian AS. Sebagai imbalannya, Amerika Serikat akan menurunkan tarif timbal balik menjadi 19 persen atas barang-barang asal Indonesia.
Perjanjian tersebut sesuai dengan Executive Order 14257 yang dikeluarkan pada 2 April 2025. AS juga mempertimbangkan pengurangan tarif lebih lanjut bagi komoditas yang tidak diproduksi secara domestik.
Kedua negara juga akan menyusun aturan asal barang (rules of origin) yang memastikan manfaat utama perjanjian dinikmati oleh AS dan Indonesia. Selain itu, Indonesia berkomitmen untuk menghapus berbagai hambatan non-tarif yang mengganggu perdagangan bilateral.
Hambatan tersebut mencakup persyaratan kandungan lokal, ketentuan pelabelan tertentu, dan kewajiban inspeksi pra-pengapalan. AS dan Indonesia juga sepakat untuk menghapus perizinan impor terhadap produk makanan dan pertanian asal Amerika Serikat.
Kedua negara juga akan mengakui sertifikasi dari otoritas regulasi AS untuk produk daging, susu, dan makanan berbasis tanaman. Selain itu, mereka akan memperkuat transparansi terkait indikasi geografis.
Di bidang digital dan jasa, Indonesia menghapus hambatan terhadap perdagangan digital dan menjamin kebebasan transfer data pribadi ke Amerika Serikat. Indonesia juga akan menghapus tarif atas produk tak berwujud.
Selain itu, Indonesia akan mendukung moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di WTO. Indonesia juga akan menyelesaikan komitmen domestik dalam Joint Initiative on Services Domestic Regulation.
Kedua negara juga menyepakati kerja sama untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok dan mencegah praktik perdagangan tidak adil oleh negara ketiga. Hal tersebut termasuk melalui kerja sama di bidang kontrol ekspor, keamanan investasi, dan pengawasan bea masuk.
Dalam beberapa minggu ke depan, kedua pihak akan merampungkan perundingan dan menyiapkan perjanjian untuk ditandatangani. Kedua negara juga akan menyelesaikan prosedur domestik sebelum perjanjian diberlakukan secara resmi.
Sumber kbrn