Jual-Beli Gas, KPK Panggil Mantan Direktur PGN

Indoborneonews,Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT PGN, Desima A Siahaaan. Desima akan diperiksa terkait jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE pada kurun waktu 2017-2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Atas nama DS sebagai Mantan Direktur PT PGN,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (4/8/2025).

KPK telah menahan dua orang tersangka mantan petinggi PT Pertamina (Persero). Mereka ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Mereka ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto. Serta, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

“Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari Kamis, tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK cabang C1, untuk HK dan YA di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).

KPK menyatakan kasus pengadaan LNG ini merugikan negara sejumlah USD113 juta. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014.

Hari dan Yenni diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan. Serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi.

KPK menduga,  pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain. Sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

Hari dan Yenni dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1). Atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *