Indoborneonews ,Tangerang – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berujung ditetapkannya empat tersangka. Perkara kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp21,6 miliar ini, akan segera disidangkan.
“Segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan. Sejauh ini terdapat empat tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, Rabu (13/7/2025).
Keempat tersangka itu, kata Rangga, berinisial SYM, WL, TBAP, ZY. Berkas perkara para tersangka berikut barang bukti telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan.
“Terdapat 331 barang bukti berupa dokumen yang disita dari perkara tersebut. Para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang dan menunggu jadwal agenda sidang di PN Tipikor Serang,” ucapnya.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Diketahui, Kejati Banten mulai mengendus kongkalikong proyek sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel sejak kisaran Mei 2024. Pagu anggaran proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBD Tangsel 2024 nilainya Rp75,9 miliar
Sumber Kbrn