Komnas HAM Minta Polisi Bebaskan Peserta Aksi

Indoborneonews,Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi membebaskan seluruh peserta aksi penyampaian aspirasi yang diamankan. Lembaga itu menyatakan telah menerima informasi bahwa sepanjang periode aksi 25-31 Agustus 2025, terdapat 1.683 orang yang diamankan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengaku telah melakukan peninjauan lapangan dengan mengunjungi Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025). Hal itu dilakukan guna berkoordinasi sekaligus menghubungkan data dan informasi terkait pengamanan aksi penyampaian pendapat.

“Kami menerima informasi mengenai 1.683 orang yang diamankan dan kini mendekam di Polda Metro Jaya,” ucapnya, Selasa (2/9/2025). Dari jumlah tersebut, 32 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian besar lainnya telah dibebaskan.

Anis menambahkan pihaknya telah bertemu 19 keluarga korban yang masih menunggu kepastian mengenai keberadaan anggota keluarganya. Karena itu, dia mendorong Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Komnas HAM mendesak Polda Metro Jaya segera membebaskan peserta aksi yang diamankan,” ujarnya. Lembaga tersebut juga mendorong agar proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Menurut Anis, setiap peserta aksi yang diamankan harus mendapatkan pendampingan hukum. “Polda Metro Jaya harus memberikan akses bantuan hukum bagi setiap peserta aksi yang diamankan,” ujarnya.

Sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *