Indoborneonews,Jakarta- Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan langkah pemerintah mengizinkan koperasi turut mengelola sektor pertambangan sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Ini yang menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Ia mengatakan koperasi kini memiliki akses legal untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Termasuk tambang rakyat.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” kata Ferry dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Diketahui pengelolaan tambang oleh koperasi ini menjadi mungkin setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Ini yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Regulasi baru ini menegaskan peran koperasi dalam sektor pertambangan melalui sejumlah pasal penting. Salah satunya adalah Pasal 26C. Ini yang mengatur bahwa verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi, sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.
Selanjutnya, Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem OSS. Sementara Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.
Ferry menambahkan kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Khususnya di daerah yang memiliki potensi tambang.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam, termasuk emas dan mineral lainnya, tidak seharusnya hanya dilakukan oleh perusahaan besar. Dengan adanya PP ini, koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal juga diberi ruang untuk berperan aktif.
Bahkan, ia meyakini bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat dan tambang akan menjadi program baru Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Saya yakin program ini akan berdampak luas. Ini akan menjadi kegiatan baru koperasi dan menjadikannya badan usaha yang lebih baik,” katanya.
Sumber kbrn












