Korupsi CPO Rp11,8 Triliun, DPR: Usut sampai Akar-akarnya

indoborneonews,Jakarta –  Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas menyoroti, penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas Crude Palm Oil atau minyak sawit mentah (CPO).

Politikus PKB ini menegaskan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara tuntas dan transparan oleh Kejagung. Kejagung tidak boleh tebang pilih menangani kasus korupsi yang telah merugikan negara tersebut.

“Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan, harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada yang dilindungi,” kata Hasbiallah dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ia pun mendorong, Kejagung untuk terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan membuka ruang publik untuk mengawal proses hukum yang berjalan. Terlebih, transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terus terjaga.

“Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Proses hukum yang terbuka akan menghindari spekulasi dan kecurigaan,” ucapnya.

Komisi III DPR, Hasbiallah menggaransi, terus mencermati perkembangan penanganan kasus ini. Sekaligus, memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum.

“Langkah ini sebagai wujud keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menyita dana dalam jumlah sangat besar dari kasus CPO ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung membeberkan, uang sitaan sebanyak Rp2 triliun di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (17/6/2025). Tumpukan uang pecahan Rp100.000, jika dihitung, tingginya mencapai dua meter.

Namun, uang yang berasal dari penyitaan kasus yang menyeret Wilmar Group itu belum semuanya dipamerkan oleh Kejagung. Sebab, ada Rp11,8 triliun lain yang disita penyidik.

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *