Indoborneonews,Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Selain Hari, KPK juga memeriksa Yenny Andayani selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2018. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, KPK menyatakan PT Pertamina (Persero) rugi 124 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,9 triliun. Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa eks VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK).
Dalam kasus ini, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-202. KPK telah menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto. Kemudian, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Sumber kbrn