KPK Akan Periksa Dua Tersangka Kasus CSR BI-OJK

Indoborneonews,Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus penggunaan dana CSR BI-OJK. Namun kedua tersangka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Mereka, Satori dan Heri Gunawan yang merupakan mantan anggota DPR Komisi XI. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (1/9/2025).

Dalam kasus ini, KPK berjanji akan mendalami keterangan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kedua lembaga ini akan didalami berkaitan dengan alasan memberikan dana CSR tersebut.

“Kemudian juga kami concern untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK. Sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada Komisi XI ini,” kata Asep.

Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan dua legislator sebagai tersangka penggunaan dana PSBI dan PJK 2020-2023. Mereka, HG dan ST anggota DPR Komisi XI 2019-2024 disangkakan pasal dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka. Yaitu: HG (Heri Gunawan), dan ST (Satori), selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 – 2024,” kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikantornya, Kamis (7/8/2025).

Asep mengatakan, para tersangka diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi melalui yayasan-yayasannya. Namun, menurut Asep para tersangka dana yang didapatkan dari mitra Komisi XI tidak digunakan semestinya.

“Pada tahun 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” kata Asep.

KPK mengungkap bahwa HG menerima uang dari kasus ini Rp15,86 Miliar, sedangkan, ST menerima Rp12,52 Miliar. Selanjutnya, Asep mengatakan Heri Gunawan dan Satori menggunakan uang untuk kepentingan pribadinya.

Para Tersangka disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *