KPK Dalami Tindakan PT IIM soal Kerugian Negara

Indoborneonews news, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tindakan PT Insight Investment Management (PT IIM) yang mengakibatkan kerugian negara. PT IIM merupakan tersangka koorporasi terkait pengembangan kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.

Pendalaman dilakukan setelah memeriksa Komut PT IIM, Anak Agung Gede Wisnu Wardana. Selain itu, penyidik juga memeriksa Hernatasa selaku analis Investasi Muda PT Taspen 2017-2021.

“Pemeriksaan terkait dengan tersangka korporasi PT IIM. Secara umum didalami terkait dengan tindakan-tindakan korporasi yang kemudian bisa mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

KPK sendiritelah menyelidiki aliran dana investasi fiktif Taspen sebesar Rp1 triliun ke PT IIM. Uang triliunan rupiah tersebut diduga untuk pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default.

Aliran dana tersebut didalami melalui mantan Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Lantaro. Selain itu, juga kepada mantan Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini merupakan pengembangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan negara mencapai Rp1 triliun.

Kasus tersebut telah menjerat Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Saat ini mereka tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Seiring dengan penetapan tersangka korporasi tersebut, penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan. KPK menyita dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta dua unit kendaraan roda empat.

Sumber :KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *