KPK Masih Temukan Pengelolaan Pascatambang Belum Maksimal

Indoborneonews,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan pengelolaan dana pascatambang yang belum maksimal. Pengelolaan dana tersebut berdampak pada minimnya reklamasi kawasan tambang di berbagai daerah.

KPK mendorong perbaikan tata kelola dana jaminan reklamasi dan pascatambang bersama Kementerian ESDM, serta pemerintah daerah. “Sejumlah temuan ini menunjukan pengelolaan pascatambang masih belum maksimal,” kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Usaha Pertambangan, dikutip, Sabtu (27/9/2025).

Salah satu kasus ditemukan di Kabupaten Bintan, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana jaminan reklamasi. KPK menemukan dana yang awalnya disetorkan ke Pemprov Kepulauan Riau yang mengalir ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Namun, dari penelusuran KPK, ditemukan inkonsistensi angka setoran dana akibat perubahan regulasi. Dimana sebagian dana dikembalikan lagi ke daerah untuk reklamasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).

Akibatnya, jumlah dana yang diterima ESDM menjadi lebih kecil. KPK juga mencatat dana reklamasi mineral logam seluruh Indonesia yang berada di ESDM hanya berjumlah Rp26 triliun.

KPK juga menemukan perhitungan besaran dana jaminan reklamasi yang masih didasarkan pada luas area, bukan volume tambang. Tentu ini membuat kerugian dalam pengelolaan tambang.

“Besaran jaminan reklamasi didasarkan pada luas area, yang seharusnya didasarkan pada volume. Artinya seharusnya besaran jaminan lebih besar dari ketentuan semula,” kata Agung.

Sementara, Kementerian ESDM telah menghentikan sementara 190 IUP karena tidak mematuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang. KPK mendorong ESDM memperkuat mitigasi risiko sejak awal, termasuk mekanisme penempatan dana, dasar perhitungan, dan besaran biaya reklamasi

Hal itu disarankan KPK, agar perusahaan tidak lari dari kewajiban. “KPK meminta Kementerian ESDM agar melakukan revisi regulasi terkait DJPL supaya kerusakan lingkungan pasca tambang dapat dicegah,” kata Agung.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Hendra Gunawan tengah menyusun aturan untuk memperkuat kewajiban reklamasi. “Kami sudah menyusun peraturan pemerintah yang mengganti PP 78 Tahun 2020 tentang reklamasi dan pascatambang,” kata Hendra.

Hendra menegaskan akan memasukkan temuan KPK dalam peraturan tersebut. “Apa saja masukan dalam rapat ini akan kami masukkan dalam peraturan pemerintah yang tengah disusun,” kata Hendra.

Sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *