Indoborneonews,Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap kepala BPKH , Fadlul Imansyah sebagai saksi. Fadlul akan diperiksa terkait dugaan korupsi haji tahun 2023-2024.
Penyidik juga memanggil, Deputi keuangan BPKH Irwanto, Firman Muhammad Nur selaku ketum Amphuri. Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
Serta, Kushardono selaku staf PT Tisaga Multazam Utama dan Agus Andriyanto selaku kacab Nur Ramdhan Wisata Surabaya. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata plt jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).
Budi belom menjelaskan perihal yang akan didalami penyidik terhadap para saksi. Namun, KPK saat ini sedang mendalami ikhwal kronologi pembagian 50%-50% pembagian kuota haji pada tahun tersebut.
KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.
Penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
KPK telah memeriksa Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pejabat Kemenag. Bahkan, penyidik juga telah memeriksa beberapa agen travel yang mengetahui penyelenggaraan haji pada periode tersebut.
Sumber kbrn