Indoborneonews,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Di antaranya Zainal Abidin selaku Komisaris Independen PT Sucofindo dan Wasekjen Gerakan Pemuda Ansor 2024–2029, Syarif Hamzah Asyathry.
Kemudian Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi. Serta Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Muhammad Al Fatih, berserta stafnya yaitu Juahir.
KPK juga memanggil dua pejabat Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag yaitu Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafi’. Satu saksi lainnya adalah Firda Alhamdi selaku pegawai perusahaan PT Raudah Eksati Utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik akan memeriksa mereka pada Kamis (4/9/2025). “Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.
Penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian 20 ribu kuota haji tambahan itu tidak sesuai aturan. Menurut Undang-undang Nomor 8/2019, kuota terbagi atas 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen jemaah khusus.
Namun, untuk 20 ribu kuota tambahan itu ternyata dibagi dengan persentase masing-masing 50 persen. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus ditambah petugas haji khusus.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dan beberapa pejabat Kemenag. Selain itu sejumlah agen travel haji dan umrah juga telah diperiksa terkait kasus tersebut.
Sumber kbrn