SAMPIT.Indoborneonews.com– Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan perannya dalam mendampingi pekerja. Salah satu kasus yang ditangani yakni pekerja bernama Gusti Habel yang sebelumnya tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui pendampingan KSPSI Kotim, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja tersebut akhirnya dapat diaktifkan. Tidak hanya itu, saldo jaminan yang sebelumnya tidak terkelola kini berhasil diakumulasi dan tercatat mencapai sekitar Rp30 juta, yang saat ini masih tersimpan dalam kepesertaan BPJS.
Ketua KSPSI Kotim, Misnawati, didampingi KSPSI Kotim, Joko Sri Wahyono, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian organisasi terhadap hak-hak pekerja.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa masih ada pekerja yang belum mendapatkan haknya. Kami akan terus hadir membantu, memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk pengawas ketenagakerjaan, guna memperkuat penanganan persoalan serupa ke depan.
Menurutnya, diperlukan sinergi antara berbagai pihak seperti KSPSI, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga pengawas ketenagakerjaan agar pengawasan terhadap perusahaan dapat berjalan maksimal.
“Koordinasi lintas pihak ini penting agar pengawasan lebih efektif. Kami juga siap menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi terkait persoalan pekerja di lapangan,” tegasnya.
Misnawati menambahkan, KSPSI Kotim tidak membedakan latar belakang pekerja dalam memberikan bantuan. Selama tergabung sebagai anggota, seluruh pekerja akan mendapatkan pendampingan yang sama.
“Kami siap membantu semua pekerja, baik putra daerah maupun dari luar daerah. Selama mereka anggota KSPSI Kotim, kami akan berupaya meluruskan jika ada permasalahan di tempat kerja,” pungkasnya.
KSPSI Kotim berharap, ke depan tidak ada lagi pekerja yang terabaikan haknya, serta mendorong perusahaan agar lebih patuh terhadap kewajiban dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Redaksi)












