SAMPIT – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru masa bakti 2026–2029 yang diterbitkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 28 Januari 2026.

Ketua KSPSI Kotim, Misnawati, menyatakan kepengurusan baru siap menjalankan peran strategis sebagai jembatan antara pekerja dan perusahaan, khususnya dalam penyelesaian konflik hubungan industrial.
“KSPSI Kotim siap menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan jika terjadi konflik. Kami mengedepankan dialog dan solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” ujar Misnawati, Rabu (12/2/2026).
Ia menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja dijamin undang-undang. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan hak kepada pekerja untuk berserikat, berunding, dan memperjuangkan kesejahteraan secara kolektif.
Sementara itu, Bidang Humas KSPSI Kotim, Joko Sriwahyono, menegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivitas serikat pekerja telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 melarang siapapun menghalang-halangi pekerja membentuk atau menjalankan kegiatan serikat pekerja. Pelanggaran atau union busting mencakup PHK, mutasi, penurunan jabatan, hingga intimidasi,” ujar Joko.
Ia menambahkan, pelanggaran pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
“Ancaman hukumnya pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp500 juta. Ini menjadi payung hukum bagi pekerja agar tidak takut berserikat,” tegasnya.
Susunan Pengurus KSPSI Kotim Masa Bakti 2026–2029
Penasehat:
Syahrul Huda, S.Sos
Hermas Assan Bintih
Pengurus Harian:
Ketua: Misnawati
Wakil Ketua I: Nadia Desyta Ramadhani
Wakil Ketua II: Mardhani
Sekretaris: Catur Prasetyo Utomo
Wakil Sekretaris: Pratamudya Panca Nugraha
Bendahara: Ibikiah
Wakil Bendahara: Yustika
Bidang-Bidang:
Bidang Humas: Joko Sriwahyono
Bidang Hukum dan Advokasi: Enos S. Ginting, SH; Sugianto, SH
Bidang Keanggotaan dan SDM: Yanto; Rahimin.
Misnawati menambahkan, program kerja kepengurusan baru akan difokuskan pada penguatan keanggotaan, advokasi hukum, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pekerja di Kotim.
“Serikat pekerja harus hadir bukan hanya saat konflik, tetapi juga dalam pembinaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” katanya.
KSPSI Kotim berharap sinergi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha dapat terus diperkuat guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berita Terkait
Di Bawah Tekanan Sunyi: Ketika Pers Diuji di Hari Pers Nasional 2026 Palangka Raya — Pagi di ruang redaksi itu berjalan seperti biasa. Mesin pendingin ruangan berdengung, layar komputer menyala, dan secangkir kopi dibiarkan mendingin di sudut meja. Namun bagi seorang jurnalis, pagi tersebut menyisakan kegelisahan yang tak tertulis. Di layar ponsel, sejumlah pesan telah terbaca. Tidak ada balasan. Panggilan telepon yang sempat berdering pun terhenti tanpa jawaban. Situasi semacam itu, menurut Hartany Soekarno, bukan lagi hal asing dalam kerja jurnalistik hari ini. Wartawan senior Kalimantan Tengah yang telah menekuni profesi ini lebih dari empat dekade itu menyebutnya sebagai bentuk tekanan yang paling sulit dijelaskan, namun paling sering dirasakan. “Sekarang tekanan itu jarang datang dalam bentuk larangan tertulis,” kata Hartany. “Lebih sering melalui sikap diam. Akses informasi dibatasi, narasumber menghindar, kerja sama diputus tanpa penjelasan. Secara formal tidak ada pelanggaran, tapi dampaknya jelas.”ucapnya pelan kepada penulis. Sabtu 7 Februari 2026. Dalam praktik jurnalistik, lanjut Hartany, fakta kerap berhadapan langsung dengan kepentingan. Permintaan untuk “menyesuaikan sudut pandang”, “melembutkan narasi”, atau “menunggu waktu yang tepat” menjadi bagian dari dinamika sehari-hari. Di titik inilah independensi pers diuji. Tidak selalu melalui ancaman hukum atau kekerasan fisik, melainkan melalui mekanisme yang lebih sistemik dan sulit dibuktikan. “Tekanan ekonomi terhadap media sekarang sangat efektif,” kata Hartany. “Begitu kita dianggap tidak sejalan, iklan hilang, akses tertutup. Itu cara paling aman, tapi juga paling menekan.”ujarnya. Hartany menilai kondisi tersebut berpotensi menggeser fungsi pers dari pengawas kekuasaan menjadi sekadar penyampai informasi yang telah disaring. “Kalau jurnalis mulai menimbang kepentingan sebelum fakta, di situlah masalahnya,” ujarnya. “Pers tidak lagi bekerja untuk publik, tapi untuk menjaga kenyamanan pihak tertentu.”ucapnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberanian dalam jurnalistik tidak selalu berarti sikap frontal. “Kadang keberanian itu justru bertahan pada prosedur,” katanya. “Tetap verifikasi meski diburu waktu. Tetap menulis data apa adanya. Tetap koreksi jika keliru, meski konsekuensinya tidak ringan.”ujarnya. Hari Pers Nasional, menurut Hartany, seharusnya menjadi ruang refleksi bersama, bukan sekadar perayaan simbolik. “Pertanyaannya sederhana,” ujarnya. “Apakah pers hari ini masih memberi ruang bagi kebenaran yang tidak nyaman?” Ia mengingatkan, ketika pers memilih untuk diam atau menyesuaikan diri secara berlebihan, dampaknya tidak hanya dirasakan di ruang redaksi. “Yang hilang itu hak publik atas informasi yang utuh,” katanya. “Dan itu kerugian yang tidak langsung terlihat, tapi jangka panjang.”ucapnya. Di tengah tekanan yang semakin kompleks, Hartany mengakui jalan jurnalistik kian sempit. Namun ia tetap meyakini peran nurani sebagai penyangga terakhir. “Pers memang tidak dituntut sempurna,” ujarnya. “Tapi pers harus punya batas. Kalau batas itu dilewati, kita kehilangan makna profesi ini yang Terpenting adalah Media Pemberitaan harus Menjaga Independensi, Tetap “Berkiblat” kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Tetap Lakukan Kontrol Sosial, Berpihak kepada Aspirasi Rakyat, Untuk Kemaslahatan Bangsa dan Negara Menuju Rakyat Yang Sejahtera, dan Berkeadilan.” tutupnya. Pada Hari Pers Nasional 2026, di tengah relasi kuasa yang semakin rumit, pers kembali dihadapkan pada pilihan mendasar: menjaga jarak kritis dengan kekuasaan, atau larut dalam kenyamanan semu. Selama masih ada jurnalis yang memilih bertahan pada etika dan fakta, harapan akan pers yang merdeka masih memiliki ruang, meski semakin sempit dan sunyi.