KSPSI Kotim Terima SK Baru, Misnawati Lena, Pimpin Kepengurusan Masa Bakti 2026–2029

SAMPIT – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru masa bakti 2026–2029 yang diterbitkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 28 Januari 2026.

 

Ketua KSPSI Kotim, Misnawati, menyatakan kepengurusan baru siap menjalankan peran strategis sebagai jembatan antara pekerja dan perusahaan, khususnya dalam penyelesaian konflik hubungan industrial.

“KSPSI Kotim siap menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan jika terjadi konflik. Kami mengedepankan dialog dan solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” ujar Misnawati, Rabu (12/2/2026).

Ia menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja dijamin undang-undang. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan hak kepada pekerja untuk berserikat, berunding, dan memperjuangkan kesejahteraan secara kolektif.

Sementara itu, Bidang Humas KSPSI Kotim, Joko Sriwahyono, menegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivitas serikat pekerja telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 melarang siapapun menghalang-halangi pekerja membentuk atau menjalankan kegiatan serikat pekerja. Pelanggaran atau union busting mencakup PHK, mutasi, penurunan jabatan, hingga intimidasi,” ujar Joko.

Ia menambahkan, pelanggaran pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

“Ancaman hukumnya pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp500 juta. Ini menjadi payung hukum bagi pekerja agar tidak takut berserikat,” tegasnya.

Susunan Pengurus KSPSI Kotim Masa Bakti 2026–2029

Penasehat:
Syahrul Huda, S.Sos
Hermas Assan Bintih
Pengurus Harian:
Ketua: Misnawati
Wakil Ketua I: Nadia Desyta Ramadhani
Wakil Ketua II: Mardhani
Sekretaris: Catur Prasetyo Utomo
Wakil Sekretaris: Pratamudya Panca Nugraha
Bendahara: Ibikiah
Wakil Bendahara: Yustika
Bidang-Bidang:
Bidang Humas: Joko Sriwahyono
Bidang Hukum dan Advokasi: Enos S. Ginting, SH; Sugianto, SH
Bidang Keanggotaan dan SDM: Yanto; Rahimin.

Misnawati menambahkan, program kerja kepengurusan baru akan difokuskan pada penguatan keanggotaan, advokasi hukum, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pekerja di Kotim.

“Serikat pekerja harus hadir bukan hanya saat konflik, tetapi juga dalam pembinaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” katanya.

KSPSI Kotim berharap sinergi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha dapat terus diperkuat guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *