Kuasa Hukum Penggugat Tolak Mediasi Ulang, Pihak Tergugat PT. SCC Baru Hadir Setelah Tiga Kali Pemanggilan

Sampit , Indoborneo News– sidang Perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Spt yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Sampit, antara Diwil Bin Imran sebagai penggugat dan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) sebagai tergugat ,Senin 13 /10/2025

PT SCC baru hadir setelah beberapa proses persidangan sudah dilakukan,bahkan proses sudah melewati jalur mediasi sesuai prosedur sidang ,namun dalam kehadiran kali ini PT SCC meminta diadakan mediasi susulan, menanggapi permintaan pihak tergugat
,selaku Kuasa Hukum Penggugat KOPERASI ITAH EPAT HAPAKAT, yakni Adv. Yunanto, S.H., M.H. dan Adv. Herman, S.H., dari Law Firm Yunanto & Partners, dengan ini menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan perkara perdata tersebut:

Pihak Tergugat baru menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan resmi sebanyak tiga kali oleh Pengadilan Negeri Sampit dan setelah tahapan mediasi dinyatakan selesai oleh Mediator Pengadilan.

Adapun alasan yang dikemukakan pihak tergugat bahwa relaas panggilan baru diterima pada hari Kamis, tidak dapat dijadikan alasan hukum yang sah, mengingat alamat kantor tergugat berada dalam wilayah hukum yang sama (Kabupaten Kotawaringin Timur) dan pemanggilan telah dilakukan secara patut oleh jurusita pengadilan.

Oleh karena itu, ketidakhadiran tergugat dalam jadwal mediasi sebelumnya merupakan bentuk kelalaian dan ketidakhadiran tanpa alasan sah, yang secara hukum telah menutup kesempatan bagi tergugat untuk memohon mediasi ulang.

Pasal 6 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan:

“Para pihak yang tidak hadir dalam proses mediasi tanpa alasan yang sah dianggap tidak beritikad baik.”

Pasal 7 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2016 menegaskan bahwa:

Ketidakhadiran para pihak tanpa alasan sah dalam mediasi tidak menghalangi pemeriksaan perkara untuk dilanjutkan ke pokok perkara.

Dengan demikian, permintaan untuk mengulang proses mediasi adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum acara.

Proses mediasi telah dijalankan sesuai prosedur dan telah dinyatakan selesai berdasarkan berita acara resmi mediator pengadilan.

Selain itu, upaya memaksa agar mediasi diulang justru bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ketidakhadiran tergugat dalam tiga kali panggilan juga mencerminkan tidak adanya itikad baik (bad faith) dalam proses penyelesaian sengketa, yang secara yuridis dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menilai perilaku prosesual (process behavior) pihak tergugat di persidangan.

Kami, selaku Kuasa Hukum Penggugat, menyatakan keberatan dengan tegas terhadap adanya usulan atau permintaan dari pihak tergugat untuk melakukan mediasi ulang.

Tahapan mediasi telah dilalui secara sah dan sesuai hukum acara perdata, sehingga perkara harus segera dilanjutkan ke tahapan jawab-menjawab (jawaban dan/atau eksepsi) tanpa penundaan.

Meski demikian, kami menegaskan bahwa Koperasi Itah Epat Hapakat tetap menjunjung tinggi asas perdamaian dan penyelesaian secara musyawarah.

Namun hal itu hanya dapat dilakukan di luar persidangan, apabila terdapat itikad baik nyata dari perusahaan untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan menghormati hak masyarakat koperasi.

Perkara Nomor 48/Pdt.G/2025/PN Spt ini berkaitan dengan sengketa penguasaan dan pengelolaan lahan masyarakat koperasi seluas kurang lebih 643,84 hektar yang terletak di Dusun Terobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Lahan tersebut saat ini dikuasai dan dimanfaatkan secara sepihak oleh PT. Sinar Citra Cemerlang tanpa dasar hak yang sah serta tanpa pemberian ganti rugi yang layak kepada masyarakat pemilik hak dan anggota koperasi.

Koperasi Itah Epat Hapakat memiliki dasar hukum dan legitimasi kuat atas lahan tersebut berdasarkan bukti jual beli, penguasaan turun-temurun, serta fakta sosial masyarakat adat setempat, yang akan kami buktikan secara materil di persidangan.

Berdasarkan uraian hukum dan fakta persidangan tersebut, kami menyatakan:

1. Proses mediasi telah dinyatakan selesai secara sah oleh pengadilan;

2. Tidak terdapat dasar hukum untuk mengulang mediasi;

3. Sidang harus dilanjutkan ke tahap jawab-menjawab sesuai hukum acara;

4. Koperasi Itah Epat Hapakat tetap terbuka terhadap upaya perdamaian di luar pengadilan sepanjang dilakukan dengan itikad baik.

Kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit akan menegakkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak rakyat kecil yang telah lama dirugikan oleh praktik penguasaan lahan yang tidak sah.

Dikutip : cakrawala mentaya news

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *