Mantan Kades Sumber Makmur dan 37 Anggota Luar Koperasi Unit Desa Sumber Alam , dilaporkan atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

 

Parenggean , Indoborneo news — Mantan kades berinisial Ng, yang diduga kuat telah menggandakan surat keterangan tanah / SKT dan surat pernyataan tanah/ SPT diarea tanah transmigrasi desa Sumber Makmur,kecamatan parenggean, Kotim dan menjual kepihak luar , dilaporkan oleh Kades Sumber Makmur Dikdik Gunadi bersama Ketua KUD Sumber Alam,  ke Pengadilan Negeri sampit , Rabu 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 waktu setempat

SKT dan SPT yang diterbitkan melebihi luas tanah yang ada ini, menimbulkan kerancuan sistem pembagian sisa hasil kebun yang selama ini dibagi kepada semua orang yang memiliki hak , dimana luas tanah yang dikenal tanah ex bejarau ini luasnya 250 hektare, sedangkan surat yang diterbitkan adalah 367 SKT , dan rata-rata pemilik surat itu bukan warga transmigrasi, melainkan warga luar desa, dan menurut aturan undang-undang transmigrasi, tanah transmigrasi hanya boleh digunakan untuk masyarakat transmigrasi.

Tanah ex bejarau adalah tanah pemberian dari gubernur Kalimantan Tengah untuk tanah tambahan desa transmigrasi yang peruntukan nya adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa sumber makmur

Maka hal tersebut diatas dianggap sangat merugikan masyarakat transmigrasi yang seharusnya menerima manfaat dari tanah – tanah desa sumber Makmur tersebut , karena diatas tanah ini , sudah ditanami kelapa sawit dan sudah ada hasilnya, berupa sisa hasil kebun / SHK karena bermitra dengan PT Makin grup.

Perbuatan mantan kades berinisial Ng tersebut menimbulkan kerancuan administrasi desa dan kerugian finansial masyarakat desa sumber Makmur hingga milyaran rupiah, dimana hasil penerima manfaat adalah orang diluar desa transmigrasi

36 orang yang turut digugat 2 dan seterusnya dalam laporan gugatan ini, adalah anggota luar koperasi unit desa sumber alam desa sumber Makmur, yang sebenarnya tidak berhak menerima manfaat dari hasil kebunnya, karena surat SKT mereka diduga dibuat oleh mantan kades berinisial Ng, tidak sesuai dengan prosedur yang benar dan sah secara undang – undang tentang tanah transmigrasi

Undang-Undang utama yang mengatur mengenai transmigrasi dan tanah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
UU ini mengatur hak transmigran atas tanah, kawasan permukiman transmigrasi.

Dalam gugatan ini, pihak- pihak penerima manfaat dituntut mengembalikan materiil dan in materiil,uang materiil dari sisa hasil kebun yang telah mereka terima selama ini, jumlahnya cukup fantastis, yaitu sejumlah 13 milyar lebih, sedangkan tuntutan in materiil sebesar 6 milyar, semuanya harus dikembalikan ke koperasi sumber alam, dan seterusnya akan dibagikan untuk masyarakat yang berhak sesuai uu yang berlaku

Turut tergugat lainnya adalah Badan Pertanahan Nasional /BPN, karena telah menerbitkan sertifikat diatas tanah ex bejarau dengan menggunakan data yang tidak terverifikasi di desa sumber Makmur, dan diduga surat keterangan tanah yang dipakai acuan pembuatan sertifikat ini tidak sesuai aturan atau melawan hukum,dimana tanah transmigrasi seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat transmigrasi akan tetapi malah dibuat untuk orang diluar desa transmigrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *