indoborneo news,Jakarta- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2024, Alexander Marwata, menanggapi kesaksian salah satu penyidiknya yaitu Rossa Purbo Bekti. Menurut Rossa, mantan pimpinan KPK periode 2019-2024 ikut merintangi penyidikan kasus suap yang dilakukan Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Rossa sebagai saksi pada persidangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. “Kalau empat pimpinan KPK sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, ya silakan diproses,” ujar Alexander, Selasa (13/5/2025).
Menurut dia, pimpinan KPK saat ini perlu menjelaskan mengenai sikap kolektif kolegial untuk menolak penetapan seseorang sebagai tersangka. “Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang,” ucapnya.
Alex menambahkan penolakan atau ketidaksetujuan itu bertujuan untuk meminta penyidik lebih fokus menangani satu kasus. “Jika pimpinan sepakat tidak menaikkan status tersangka kepada seseorang, apakah bisa ini disebut sebagai menghalangi penyidikan,” ujarnya.
Alex juga mempertanyakan apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan. “Kalau pimpinan tidak setuju, apakah kemudian bisa disebut sebagai menghalangi penyidikan,” ucapnya.
Kesaksian Rossa itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.”Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK,” katanya.
Menurut Maqdir, penyidik mendapati para pimpinan KPK itu merintangi Hasto Kristiyanto menjadi tersangka pada saat ekspose. Sedangkan Firli Bahuri yang saat itu menjabat Ketua KPK tidak mengikuti gelar perkara tersebut.
sumber kbrn