Indoborneonews,Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap UU 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Senin (29/9/2025). MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah.
“Menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo. Suhartoyo juga menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan tetap berlaku.
“UU ini harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun. Sejak putusan a quo diucapkan,”ujar hakim MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai Tapera bukan pungutan yang bersifat memaksa. Konsep tabungan Tapera akan menggeser konsep tabungan yang bersifat sukarela.
“Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa. Ataupun dalam kategori pungutan resmi lainnya,” katanya.
Oleh karena itu, kata Hakim Sadli Isra Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya. “Tabungan yang bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar Hakim MK Saldi Isra.
Sebelumnya sejumlah Serikat Pekerja menyampaikan permohonan gugatan UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi pada 18 September 2025. Pemohon memohonkan Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 64 huruf a UU Tapera terhadap UUD1945.
Pasal pasal dalam UU Tapera bertentangan Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Para pemohon diwakili 16 Advokat salah satu di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Denny Indrayana, S.H.
Sumber kbrn