Mobil Ridwan Kamil yang Disita, Dititip di Bengkel

indoborneo news,Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil milik eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi bank BJB. Namun, mobil itu masih dititipkan KPK di bengkel yang berlokasi di Jawa Barat.

“Informasi yang saya dapatkan untuk mobil tersebut sementara dititip rawatkan kepada pemilik bengkel. Saya belum terinfo, yang pasti di Jawa Barat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Sabtu (3/5/2025).

Tessa mengatakan bahwa pemilik bengkel memiki kewajiban untuk menjaga kendaraan sitaan tersebut sebaik mungkin. KPK juga secara rutin akan melakukan pengawasan dengan mengechek barang sitaan tersebut secara berkala.

“Tentu dari kita punya pengelola barang bukti, mungkin secara berkala akan mengecek kendaraan tersebut. Seandainya kendaraan itu sudah layak dan bisa digeser ke Rupbasan, pasti akan digeser ke Rupbasan,” kata Tessa.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025. Dari kegiatan itu, KPK menyita motor Royal Enfield dan Mercedez Benz 280 SL tahun 1970, warna Diamond Blue.

KPK stelah menetapkan lima tersangka terkait penempatan iklan Bank Bank BJB periode 2021-2023. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Kelima tersangka mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto. Lalu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.

Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik. Serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Hingga saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp222 miliar.

sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *