Indoborneonews,Jakarta – Negara berhasil menertibkan jutaan hektare kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Keberhasilan itu dicapai melalui kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, sekitar 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal sudah diverifikasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,1 juta hektare dikembalikan kepada negara untuk dikelola.
Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi dasar hukum operasi penertiban yang dijalankan pemerintah.
Anang menyampaikan operasi Satgas PKH menghadapi hambatan di lapangan, tetapi operasi tetap berjalan. Ia menegaskan hasil signifikan tetap dicapai dalam berbagai kegiatan penertiban.
“Sehari sebelum Sidang Tahunan digelar, Satgas melakukan operasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara,” kata Anang, Sabtu (16/8/2025).
Operasi menyasar lahan milik PT Sampewali yang mengantongi izin tanaman keras seluas 24.233 hektare. Namun, ditemukan ribuan hektare lahan ditanami sawit yang tidak sesuai izin.
“Fakta menunjukkan terdapat 2.429,45 hektare lahan ditanami kelapa sawit yang tidak sesuai dengan perizinan,” katanya.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan keberhasilan penertiban ini sebagai bukti nyata kehadiran negara. Ia menekankan kekayaan alam harus memberi manfaat besar untuk kesejahteraan rakyat.
“Selama ini kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang yang mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan dampak perbuatannya. Negara tidak akan tinggal diam. Kekayaan alam harus kembali untuk hajat hidup orang banyak,” ucap Presiden.
Kegiatan penertiban dipimpin Ketua Pelaksana Satgas Febrie Adriansyah bersama Kasum TNI Letjen Richard Taruli H. Tambubolon. Turut hadir Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, perwakilan Polri, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Sumber Kbrn