JAKARTA ,INDOBORNEO NEWS- Pedagang kecil memprotes Rancangan Peraturan Kesehatan (R-Permenkes) sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Wakil Ketua Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi mengatakan aturan itu tidak hanya menurunkan pendapatan, tetapi dapat membuat pedagang gulung tikar.
Salah satu aturan yang diprotes larangan jualan rokok dengan jarak 200 meter dari wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pihaknya menyayangkan bahwa di tengah kondisi perlambatan ekonomi saat ini, justru semakin kencang dorongan untuk mengimplementasikan regulasi yang menyulitkan masyarakat.
“Kami sejak awal menolak tegas PP Kesehatan dan aturan teknisnya dalam Rancangan Permenkes karena memberatkan membatasi gerak pedagang.
Pemerintah tolong lah lihat realita di masyarakat. Bagi pedagang kecil, semua peraturan ini memberatkan sekali. Ini bukan sekadar soal kehilangan pendapatan, tapi ancaman tutup usaha, ekonomi keluarga dan masyarakat hancur.
Ujungnya bisa lahir konflik sosial ,” ujar Anang dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/4/2025).
Pihaknya meminta pemerintah berhenti melakukan pembahasan aturan yang memberatkan masyarakat.
Apalagi, saat ini daya beli masyarakat telah menurun. Jika aturan itu tetap berlaku, imbasnya akan bertambah besar kepada pedagang.
“Bukan stuck lagi, tapi perlambatan ekonomi nyata terjadi. Lihat saja saat jelang peak season kali ini, tidak kelihatan denyut daya beli masyarakat.
Kalau masih ada dorongan peraturan eksesif ini, pedagang yang selama ini kerja mandiri, tidak merepotkan pemerintah, kok justru mau dimatikan keberlangsungan usahanya?” terang Anang.
Sumber : detikfinance
Redaksi