Pelaku Judol Rugikan Bandar Ditersangkakan, Bandar Dipastikan Diburu

Indoborneonews,Jakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan lima pelaku judi online (judol) sebagai tersangka yang merugikan pihak bandar, Kamis (7/8/2025). Sementara itu, pihak bandar beserta jaringan judul dipastikan diburu.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendeteksi pola transaksi tak biasa dari lima pelaku. Mereka diketahui beroperasi sebagai pemain aktif yang kerap menang besar.

Dalam pemeriksaan, kelimanya mengakui memanfaatkan celah sistem milik bandar. Mereka menggunakan data palsu dan perangkat lunak tambahan untuk memperbesar peluang menang.

Polda DIY menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian signifikan di pihak bandar. Nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun dua bulan.

Modus ini tergolong langka dalam kasus judi online. Biasanya, pemain menjadi korban, bukan justru merugikan jaringan utama.

Lima tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menelusuri aliran dana hingga ke jaringan pengendali utama.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menunjukkan kelemahan sistem bandar. Polisi berharap temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri jaringan global.

“Siapa pun yang terlibat akan kami proses. Pemain, operator, pemodal, dan bandar. Selain itu, pihak promosi akan ditindak,” ujar Kapolda DIY melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).

‎Slamet mengatakan, penggerebekan dilakukan di rumah di Banguntapan, Bantul pada Kamis (31/7/2025). Insial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24) tertangkap tangan sedang bermain judi online.

‎‎“RDS mencari situs dengan promo, menyediakan perangkat, dan menyuruh empat orang lainnya untuk bermain. Mereka semua itu adalah pemain,” ujar Slamet.

‎‎Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyampaikan terima kasih atas partisipasi publik. Ia menyebut pelaporan warga berperan penting dalam membongkar kasus ini.

‎‎“Keberhasilan ini juga hasil dukungan masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas judi online. Kami apresiasi langkah tersebut,” katanya.

‎Ihsan mengimbau, masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena melanggar hukum.‎ Ia juga mengajak warga segera melapor jika mengetahui praktik perjudian di wilayahnya.

Sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *