Indoborneonews, Kota Bekasi: Pelaku penipuan kontrakan fiktif di Kota Bekasi berinisial K dan Y berhasil meraup Rp4,1 miliar dari aksi menipu para korban. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Menurutnya, uang tersebut didapat dari aksi menipu sepanjang Juni 2023 hingga Juni 2025. Dengan total korban sebanyak 77 orang.
Ia menambahkan, uang hasil kejahatan paling banyak diperuntukan bagi pelaku K. Adapun Y hanya mendapat sebagian sebagai imbalan telah membantu melakukan promosi.
“Berdasarkan data ada 77 orang korban dari aksi pelaku. Sedangkan total kerugian sementara terdata Rp4,1 miliar,” kata dia.
Ia menjelaskan, uang hasil penipuan oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Termasuk membeli kendaraan bermotor serta barang lainnya.
“Kita melakukan barang-barang milik pelaku. Tentunya yang dibeli berdasarkan uang hasil penipuan terhadap para korban,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Sumber kbrn