Pemerintah Dorong Penertiban Lahan Terlantar Cegah Konflik Agraria

Indoborneonews news, Jakarta – Pemerintah berkomitmen mencegah terjadinya lahan terlantar di berbagai daerah. Hal ini disampaikan Kepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia, Hasan Nasbi, Rabu (16/7/2025).

“Lahan-lahan terlantar ini juga bisa juga menimbulkan konflik agraria. Tapi pemerintah tidak serta-merta melakukan itu (penertiban lahan) karena ada masa tunggu dan 3 kali peringatan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Kwartir Nasional, Gambir, Jakarta Pusat.

Menurutnya, lahan yang dimiliki seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Pemerintah turut mendorong pemilik hak tanah agar lahannya digunakan dengan baik.

“Misalnya dia dapat hak untuk kelola 100 ribu hektar, tapi dikelola 150 ribu hektar. Sisanya itu tentu akan harus dikembalikan kepada negara untuk keadilan,” katanya.

Ia mengatakan, kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. PP ini mengatur kewajiban pemegang hak tanah, penertiban tanah telantar, serta pengelolaan Tanah Cadangan Umum Negara. (Hana Aisyah Syarif)

Sumber Kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *