Indoborneonews,Jakarta – Pemerintah mengubah program wajib belajar dari 12 tahun (SD-SMA) menjadi 13 tahun (TK-SMA). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pendidikan anak usia dini dan penguatan karakter.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan program ini akan dimulai tahun depan. “Jumlahnya berapa, volumenya berapa, nanti bisa disampaikan,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendukung perubahan Program wajib belajar 13 tahun. Ia juga minta agar semua pihak mensukseskan program wajib belajar 13 tahun ini.
Lestari menegaskan program ini adalah bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional yang lebih baik. “Rencana ini harus mendapat perhatian dan pemahaman semua pihak,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan kemampuan dasar pada anak usia dini adalah tahap krusial yang sangat memengaruhi perkembangan setiap generasi bangsa. Hal ini termasuk kemampuan numerasi, literasi, dan karakter.
Program wajib belajar di Indonesia pada mulainya terapkan untuk 9 tahun, yaitu SD, 6 tahun dan SMP, 3 tahun. Pada tahun 2015 wajib belajar diperpanjang menjadi 12 tahun, dari SD hingga SMA.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik, tercatat 30,2 juta jiwa anak usia dini (0-6 tahun) pada tahun 2023. Angka ini setara dengan 10,91 persen total penduduk di Indonesia.
Data ini memperkuat penekanan dari United Nations Children’s Fund (UNICEF). UNICEF menilai bahwa layanan PAUD sangat krusial bagi perkembangan anak-anak.
Sumber kbrn