Pemkab Kotim Jamin Gaji Tetap Aman Termasuk untuk CPNS dan PPPK yang Ditunda Pengangkatannya

SAMPIT, Indoborneo News – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta para pegawai tak khawatir terhadap haknya.

Meskipun tengah dilakukan efisiensi anggaran, anggaran itu tetap prioritas, termasuk bagi CPNS dan PPPK yang pengangkatannya ditunda.

”Meski mereka dikembalikan menjadi tenaga kontrak, tidak perlu khawatir terkait gaji. Masih tetap ada anggarannya pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mereka tempati sebelumnya,” kata Alang Arianto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Jumat (14/3).

Dia menuturkan, Pemkab Kotim belum menggeser anggaran penggajian tenaga kontrak tersebut. Hal itu karena belum dilakukan pembahasan perubahan anggaran.

”Seharusnya, ketika mereka telah lolos menjadi CPNS dan PPPK, gajinya akan ditanggung pemerintah pusat, sehingga anggaran yang telah dialokasikan di daerah bisa digeser untuk program lainnya ketika pembahasan perubahan anggaran.

Namun, karena mereka dikembalikan menjadi tenaga kontrak dan kebetulan belum melakukan pembahasan, maka anggaran untuk gaji mereka tidak jadi digeser,” jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, prioritas utama dalam perencanaan anggaran di Kotim mencakup gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta kebutuhan rutin seperti biaya listrik dan internet.

”Ini sebagai rancangan awal kita untuk anggaran 2026, dan kami meminta kepada OPD untuk mengutamakan penganggaran gaji, baik itu PNS maupun PPPK. Kemudian tambahan penghasilan pegawai, termasuk belanja operasional kantor.

Jika itu sudah dianggarkan, kita bisa memperkirakan kebutuhan anggaran operasional selama satu tahun,” ujar Alang.

Sementara itu, Ketua Komisi III Dadang Siswanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan protes ke pemerintah pusat terkait kebijakan penundaan pengangkatan PPPK. Hal itu dinilai berpotensi mengganggu kinerja tenaga kesehatan dan guru di daerah.

Kebijakan tersebut menjadi persoalan baru yang memerlukan perhatian serius, karena dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

”Saya menerima pesan WhatsApp dari kawan-kawan yang informasinya mau menyampaikan keluhan, namun entah kenapa mereka tidak jadi hadir. Segala hal yang berkaitan dengan penundaan, terutama di sektor Komisi III, memang keputusan pusat.

Tapi, kita tidak bisa tinggal diam karena akibatnya dirasakan di daerah,” tegas Dadang.

Dadang menambahkan, meskipun keputusan tersebut berasal dari pemerintah pusat, Komisi III DPRD Kotim tidak akan tinggal diam, karena menyangkut tenaga kesehatan dan guru. Pihaknya akan membawa informasi dan keluhan itu ke tingkat pusat untuk menyuarakan protes.

”Insya Allah, kalau tidak di akhir bulan ini atau setelah Lebaran, kami akan membawa informasi ini ke pusat. Kami harus menyampaikan protes agar kebijakan yang kurang tepat ini tidak mengganggu kinerja tenaga kesehatan dan guru. Jika mereka terganggu, ujung-ujungnya pelayanan kepada masyarakat juga akan terganggu,” ujarnya.

Sumber : Radar Sampit
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *