Indoborneonews,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT BRI-IT, Rudy Andimono. Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI tahun 2020-2024.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RA Direktur Utama PT BRI-IT,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
KPK telah mendalami mekanisme penyewaan mesin EDC oleh bank BRI. Pendalaman dilakukan setelah memeriksa Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamila Sriningsih.
Lea diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI 2020-2024. “Tapi juga ada mekanisme sewa-menyewanya, itu didalami pengkondisian yang dilakukan,” kata Budi, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, mekanisme yang didalami terkait pengaturan harga sewa yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan EDC. “Termasuk pengaturan harga dari proses pengadaan yang kemudian diduga ada kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan mesin EDC,” kata Budi.
KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI. Dalam kasus ini, KPK mengungkap ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka.
Pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024. Kedua, pengadaan FMS EDC 2021–2024 Rp1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit.
Asep mengungkap dugaan korupsi dari dua pengadaan ini mencapai Rp744 Miliar. “Menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,” kata Asep.
sumber kbrn