Indoborneonews,Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Inhutani-V, Apik Karyana. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi Pengelolaan Kawasan Hutan di lingkungan Inhutani V.
Selain Apik, penyidik juga memanggil Sukasno selaku SEVP Perencanaan dan Pemasaran PT Inhutani V. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengelolaan Kawasan Hutan di lingkungan Inhutani V,” kata Juru Bcara KPK Budi Prasetyo, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, KPK menegaskan akan mendalami aliran uang ke induk perusahaan PT Inhutani-V, yaitu Perum Perhutani. Apalagi, KPK telah menetapkan Dirut PT Inhutani-V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka dugaan suap izin pengelolaan hutan.
“Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini. Apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani,” kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep menambahkan, penyelidikan juga akan menyasar pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses perizinan. Termasuk kementerian terkait dan pemerintah daerah.
“Kita juga sedang menelusuri karena perizinannya tidak hanya dari Perhutani, untuk perizinannya juga lewat kementerian juga pemerintah daerah. Kita akan susuri ke sana,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Selain Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap, KPK juga menetapkan dua pemberi suap kepada Dicky, Mereka, Djunaidi selaku Direktur PT PML, dan Aditya sslaku staf perizinan dari SB Grup.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari kepentingan PT PML untuk melanjutkan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Hutan seluas 55.000 hektare di Lampung, meskipun PT PML masih memiliki tunggakan kewajiban.
Sumber kbrn