Perseteruan Tanah Sulaeman vs E Sitinjak Berakhir Damai di PN Sampit

Sampit , Indoborneo News — Perkara perdata dengan Nomor: 64/Pdt.G/2025/PN Spt terkait perbuatan melawan hukum antara Sulaeman dan E Sitinjak desa Pelantaran,Kotawaringin Timur, berhasil mencapai kesepakatan perdamaian pada Senin (24/11) oleh Mediator Hakim, Radhingga Dwi Setiana.

Sengketa ini berawal ketika Penggugat mendapati tanah miliknya, yang sudah bersertifikat resmi, telah dikuasai Tergugat sejak tahun 2019. Tidak hanya menguasai, Tergugat juga membangun pondasi rumah serta menanam berbagai jenis pohon, termasuk kelapa sawit, di atas lahan tersebut.

Upaya damai sebenarnya telah berulang kali ditempuh Penggugat. Namun, Tergugat bersikukuh bahwa tanah itu digadaikan kepadanya oleh teman Penggugat senilai Rp20 juta. Ia bahkan meminta Penggugat melunasi total tunggakan hingga Rp100 juta bila ingin lahan tersebut dikembalikan.

Proses mediasi di tingkat desa dan kecamatan pun tidak tercapai kata sepakat , sehingga Penggugat akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. Dalam kesepakatan itu, Penggugat menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000 secara tunai kepada Tergugat. Sebagai gantinya, Tergugat menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 01242 beserta penguasaan fisik tanah.

”Kesepakatan ini menjadi penutup dari perselisihan panjang yang sebelumnya berjalan tanpa kejelasan di tingkat desa maupun kecamatan, sekaligus menegaskan peran pengadilan dalam memberikan sarana penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan,” ujar Radhingga.

Perdamaian tersebut akan dituangkan ke dalam akta perdamaian pada persidangan yang dijadwalkan hari Senin (01/12) mendatang oleh majelis hakim Muhammad Salim, Juna Saputra Ginting dan Eddy Montana.

Diharapkan tidak akan ada masalah lanjutan lagi setelah kesepakatan mediasi berhasil dicapai dan disetujui keduanya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *