Kendari ,Indoborneo News- Aktivitas penambangan aspal ilegal kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, dugaan praktik tambang ilegal terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah yang berlokasi di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sulawesi Tenggara (PICA Sultra) menyoroti kasus ini sebagai kejahatan terorganisir yang melibatkan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan izin usaha tambang.
Menurut Jenderal PICA Sultra, Askal, PT. Timah saat ini tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 yang sah. Artinya, perusahaan tersebut secara hukum tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan dalam bentuk apapun.
“Anehnya, di lapangan justru terlihat ada aktivitas pemuatan aspal ke kapal tongkang melalui Pelabuhan Nambo. Diduga keras hasil tambang ilegal itu dijual menggunakan dokumen palsu milik perusahaan lain, yakni PT. Karya Buana Buton,” ungkap Askal kepada media, Rabu (03/09/2025).
PICA Sultra menyebut inisial seorang pelaku utama yang terlibat, yakni US, yang disebut sebagai penambang ilegal dalam konsesi PT. Timah. Askal menduga, aktivitas ilegal ini telah berlangsung terstruktur dan sistematis, dengan upaya legalisasi hasil tambang melalui penyalahgunaan dokumen perusahaan lain.
Desak Penindakan Hukum Tegas
Askal meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan pemuatan tambang ilegal yang saat ini diduga masih berlangsung di Pelabuhan Nambo. Ia juga menuntut proses hukum dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.
“Kami mendesak Kapolda Sultra bertindak cepat. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku tambang ilegal dan perusahaan yang diduga memfasilitasi kejahatan ini. Negara harus hadir di Buton,” tegasnya.
Menurutnya, jika aktivitas ini dibiarkan, bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga akan mencoreng wibawa penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.
PICA Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa laporan resmi ke Mabes Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila tak ada langkah serius dari aparat penegak hukum di daerah.
“Kami tidak akan diam. Jika penegakan hukum di daerah ini tumpul ke atas, kami akan bawa ke pusat. Ini soal penyelamatan sumber daya alam Sultra,” pungkas Askal. (OR-Rls)