Indoborneo news,Jakarta – Polda Sumatra Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi. Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka dan dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Minggu (18/5/2025). “Ini merupakan wujud sinergi Polda Sumut, Polda Sumatra Selatan (Sumsel) ditambah peran aktif masyarakat dan media,” ujarnya.
Barang bukti yang disita merupakan hasil pengungkapan kasus di tiga lokasi. Keempat tersangka masing-masing perempuan berinisial CT, laki-laki berinisial ZUL serta pasangan suami istri SUD dan KAM.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan CT. “Dia ditangkap di sebuah hotel di Medan dan kami menyita 33 kilogram sabu-sabu dari kompartemen mobil parkiran perbelanjaan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka CT direkrut seorang berinisial BOB yang kini masuk DPO. “Dia menerima bayaran Rp80 juta untuk setiap pengiriman dan mengaku telah empat kali mengantar sabu-sabu ke Jakarta,” ucapnya.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dan kemudian menangkap ZUL di sebuah rumah di Medan. “Di sana kami menyita barang bukti 39 kilogram sabu-sabu, mesin pres plastik, dan bungkus kopi kosong,” ujar Jean.
Menurut dia, ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum dikirim ke Jakarta dan menyamarkannya sebagai produk kopi kemasan. “Dia dikendalikan DPO lain berinisial TONG,” katanya.
Sedangkan tersangka SUD dan KAM ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Keduanya berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Medan ke Jakarta.
“Mereka mengambil barang dari rumah kontrakan ZUL dan membawa 28 kilogram sabu-sabu,” kata Jean. Menurut pengakuan mereka, pasutri ini dijanjikan bayaran Rp300 juta untuk satu kali pengiriman.
Sumber kbrn